:: AKTIFASI MEMBER ::
ID Sponsor
*
ID Placement
*
ID Member
*
Nama Calon Member
*
Kode Aktifasi
*
Password Member
*
Password [Re-type]
*
No. KTP
*
Nama Bank
BANK CENTRAL ASIA (BCA)
CIMB NIAGA
BANK MANDIRI
BANK MUAMALAT INDONESIA
BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
*
Cabang Bank
*
[
JABODETABEK
LUAR JABODETABEK ]
Nama Pemilik Rekening
*
Nomor Rekening
*) Numerik [0-9] Tanpa Tanda Sambung dan tanpa spasi
HP
*
Security Code
KODE ETIK DAN PERATURAN MEMBER PT.NUTRICIRCLE WORLD Kode etik dan peraturan ini terdiri dari bab-bab, pasal-pasal yang berisi tentang Kode Etik, Peraturan dan Ketentuan Dasar yang harus disetujui dan ditaati pada saat seorang calon mitra bisnis melakukan aktifasi atau melakukan registerasi member di PT. Nutricircle World. Sebagai seorang mitra bisnis PT. Nutricircle World, anda mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi semua kode etik dan peraturan yang telah ditentukan oleh PT. Nutricircle World. Tujuan dibuatnya kode etik dan peraturan ini adalah untuk melindungi dan menjaga hak-hak seorang mitra bisnis dalam menjalankan usahanya sekaligus mempertegas hubungan, kewajiban antara perusahaan dan mitra bisnis sehingga hubungan kerjasama yang baikpun dapat terjalin. Semua isi kode etik dan peraturan ini mengikat semua mitra bisnis tanpa terkecuali dan juga berlaku seragam.Bagi mitra bisnis yang kurang jelas atau tidak mengerti dapat menanyakan tentang isi kode etik dan peraturan ini langsung kepada manajemen perusahaan. PT. Nutricircle World memiliki wewenang penuh untuk mencuplik, mengubah, memperbaharui, menambah, menghapuskan semua atau sebagian dari kode etik dan peraturan ini bila dipandang perlu untuk mencapai sasaran dan keuntungan-keuntungan dari rencana pemasaran NC World’s Power Plan. Bebarapa definisi yang dipergunakan dalam Kode Etik dan Peraturan PT. Nutricircle World : 1. PT. Nutricircle World adalah perusahaan yang telah terdaftar resmi dan terikat pada peraturan serta perundang-undangan Negara Republik Indonesia 2. Mitra Bisnis adalah seorang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditetapkan oleh Perusahaan dan telah terdaftar resmi dalam sistem administrasi Perusahaan. 3. Sponsor adalah seorang mitra bisnis yang telah melakukan perekrutan mitra bisnis lain dalam jaringan pemasarannya. 4. Downline adalah seorang mitra bisnis yang direkrut oleh sponsor yang ditempatkan dalam suatu jaringan pemasarannya. 5. Crossline adalah seorang mitra bisnis lainnya yang tidak berada dalam jaringan seorang mitra bisnis. 6. Upline adalah jalur dengan urutan tepat diatasnya seorang mitra bisnis. 7. Kartu Anggota adalah tanda pengenal mitra bisnis yang diberikan oleh PT. Nutricircle World kepada setiap mitra bisnis yang telah terdaftar dan memenuhi seluruh persyaratan resmi sebagai anggota PT. Nutricircle World, dan digunakan dalam segala urusan yang terkait dengan bisnis PT. Nutricircle World baik dengan Gold BC, Silver BC, Mobile BC, prospek dan konsumen. 8. Prospek adalah setiap individu yang bukan mitra bisnis dan belum bergabung secara resmi, termasuk konsumen. 9. Konsumen adalah setiap orang yang tidak terdaftar sebagai distributor tetapi aktif membeli produk. 10. Produk PT. Nutricircle World adalah produk-produk yang dipasarkan resmi oleh perusahaan. 11. Peringkat adalah jenjang karir mitra bisnis dalam meraih prestasi penjualan dan pengembangan jaringan. 12. Jaringan adalah seluruh mitra bisnis yang berada dalam kumpulan keanggotaaan mitra bisnis yang tersusun dalam jaringan garis sponsor dan placement mitra bisnis yang bersangkutan. 13. Starter Kit/Business Kit PT. Nutricircle World merupakan alat bantu pemasaran yang diberikan perusahaan kepada mitra bisnis untuk mengembangkan jaringannya, yang terdiri dari Kartu Anggota, Produk, Buku Pedoman Bisnis, Katalog Produk atau informasi lain yang diperlukan 14. NC World’s Power Plan adalah suatu rancangan kompensasi pembayaran komisi/bonus oleh perusahaan kepada mitra bisnis yang didasarkan pada penjualan produk dan/atau pengembangan jaringan. 15. Point Value (PV) adalah satuan nilai dari setiap jenis produk yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam marketing plan. 16. Gold BC (Business Centre), Silver BC dan Mobile BC adalah seseorang mitra bisnis yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan produk, dan paket pendaftaran kepada mitra bisnis lain dan atau konsumen di suatu wilayah tertentu dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh perusahaan. 15. Penjualan Pribadi (tutup poin) adalah pembelian produk oleh mitra bisnis dalam bulan berjalan untuk memenuhi syarat penerimaan bonus/komisi dari perusahaan. 16. Kode Etik dan Peraturan PT. Nutricircle World berlaku di wilayah hukum Indonesia dan yang dari waktu ke waktu dapat diubah atau direvisi kembali oleh perusahaan. BAB I KEANGGOTAAN 1. Untuk menjadi mitra bisnis PT. Nutricircle World, seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan sbb: Membeli Paket Membership PT Nutricircle World di Kantor Pusat Perusahaan ataupun di Gold BC, Silver BC, Mobile BC. Mengadakan registrasi via internet di website PT Nutricircle World (www.nutricircle.co.id), via telepon dan SMS secara lengkap dan benar. Calon mitra bisnis telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, mencantumkan Nomor Identitas Pribadi (tanda pengenal) yang masih berlaku (KTP, SIM, KIMS atau Paspor) Wajib memiliki NPWP 2. Tentang Keanggotaan : Seseorang yang secara sah telah terdaftar sebagai mitra bisnis, berhak mendapatkan Kartu Anggota, Buku Pedoman Bisnis yang terdapat dalam Paket Membership NC World. 3. Masa Berlaku Keanggotaan : Masa keanggotaan mitra bisnis berlaku selamanya dan dapat diwariskan ke ahli waris mitra bisnis Jika dalam kurun waktu 12 bulan berturut-turut tidak pernah melakukan kewajiban kualifikasi Penjualan Pribadi (min 1 kali), maka keanggotaan mitra bisnis akan gugur/berakhir dengan sendirinya. 4. Seorang mitra bisnis hanya memiliki satu nama dan nomor keanggotaan, tidak diperkenankan menjalankan dua keanggotaan sekaligus sekalipun dengan nama dan nomor mitra bisnis yang berbeda. 5. Suami atau istri dapat disponsori sebagai mitra bisnis, sponsornya haruslah istrinya atau suaminya dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam group lain/crossline. 6. Jika 2 orang mitra usaha menikah dan berada 2 line yang berbeda/crossline, maka dia dapat memilih : mengurus group mereka masing-masing secara pribadi (hanya kalau keduanya minimal berposisi Ruby Director ke atas) Salah seorang mengundurkan diri kemudian bergabung satu group. BAB II HUBUNGAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN MITRA BISNIS 1. Mitra Bisnis adalah wirausaha mandiri yang bersifat independen dan bertanggungjawab penuh atas segala tindakannya. 2. Mitra Bisnis adalah bukan karyawan perusahaan atau staf manajemen perusahaan. Mitra Bisnis tidak diperbolehkan menyebut dirinya sebagai perwakilan perusahaan dan tidak berhak mewakili kepentingan perusahaan dalam hal penandatangan kontrak atau perjanjian bentuk apapun dengan pihak lain. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN MITRA BISNIS HAK-HAK MITRA BISNIS A. Hak yang bersifat umum 1. Seorang mitra bisnis memperoleh kesempatan untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas-luasnya di seluruh wilayah baik di Indonesia maupun dunia, baik dalam bentuk perekrutan mitra bisnis baru maupun pemasaran yang ditetapkan oleh perusahaan. 2. Seorang mitra bisnis berhak atas bonus sesuai dengan rancangan pemasaran NC World’s Power Plan. 3. Seorang mitra bisnis berhak atas fasilitas pelayanan, kesempatan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan perusahaan dan program serta berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotannya sebagai distributor. B. Hak Warisan Mitra bisnis 1. Apabila seorang mitra bisnis berhalangan tetap atau tidak ingin menjalankan bisnisnya secara aktif maka mitra bisnis yang bersangkutan berhak mewariskan hak-haknya kepada istri atau suami atau seseorang yang segaris keturunan keluarga dengannya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang masih berlaku atau dokumen lain yang sah. 2. Seorang mitra bisnis yang ingin mendapatkan Hak Warisan harus mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan dan mengisi formulir khusus Hak Warisan yang disediakan perusahaan dengan dilampiri fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku dan Surat Pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh distributor yang bersangkutan, calon ahli waris dan pihak perusahaan. 3. Dalam hal seorang mitra bisnis berhalangan tetap, hal pewarisan dapat diajukan oleh istri atau suami atau calon ahli waris dengan melampirkan bukti kartu keluarga asli dan atau dokumen lain yang sah dan yang masih berlaku. 4. Seorang mitra bisnis yang mempunyai Hak Warisan adalah mitra bisnis yang belum kehilangan haknya atau belum dicabut keanggotaannya oleh perusahaan. 5. Seorang mitra bisnis yang telah secara sah memberikan hak warisnya secara otomatis akan kehilangan hak-haknya karena sudah diwariskan kepada ahli waris yang ditunjuknya. C. KEWAJIBAN MITRA BISNIS 1. Seorang mitra bisnis mempunyai kewajiban mematuhi segala peraturan yang ditetapkan perusahaan dan bekerja untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan perusahaan. 2. Seorang mitra bisnis mempunyai kewajiban menjaga nama baik perusahaan. 3. Seorang mitra bisnis berkewajiban mengembangkan hubungan kemitraan kerja yang harmonis dengan perusahaan dan dengan upline, downline maupun crossline nya baik dalam jaringan pemasarannya maupun diluar jaringan pemasarannya. 4. Seorang mitra bisnis berkewajiban mempelajari dan memahami Kode Etik dan Peraturan perusahaan, buku Pedoman Bisnis dan informasi lain yang diberikan oleh perusahaan. 5. Seorang mitra bisnis tidak diperkenankan memanipulasi informasi perusahaan serta tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun kepada konsumen dan atau calon mitra bisnis, diluar dari yang telah ditetapkan oleh perusahaan. 6. Seorang mitra bisnis wajib memberikan keterangan kepada konsumen dan atau calon mitra bisnis dengan informasi yang sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang usaha perusahaan, sistem marketing plan perusahaan dan manfaat produk perusahaan. 7. Seorang mitra bisnis mempunyai kewajiban untuk membina downline dalam grup jaringan pemasarannya. 8. Seorang mitra bisnis tidak diperbolehkan mempengaruhi dengan cara apapun merebut atau merekrut calon mitra bisnis yang sudah dipresentasikan oleh mitra bisnis lainnya kecuali dalam 3 x 24 jam sang calon mitra bisnis tetap belum bergabung, serta keputusan akhir berada pada calon mitra bisnis untuk memilih sponsor / uplinenya. BAB IV JAMINAN KUALITAS PRODUK 1. Perusahaan menjamin produk sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. 2. Apabila terdapat produk yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan, maka perusahaan akan mengganti produk tersebut. 3. Perusahaan memberikan tenggang selama 7 hari kerja kepada mitra bisnis dan konsumen untuk mengembalikan barang, apabila ternyata barang tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan 4. Perusahaan memberikan kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 5. Perusahaan memberi kompensasi berupa ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan dengan perjanjian. BAB V HARGA PRODUK 1. Produk-produk perusahaan dijual kepada mitra bisnis atau konsumen dengan harga seperti yang ditentukan perusahaan secara tunai. 2. Perusahaan berhak merubah harga produk sewaktu-waktu disesuaikan dengan situasi dan kondisi. 3. Mitra bisnis tidak diperbolehkan melakukan perubahan harga atas produk-produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan 4. Pada saat hubungan mitra bisnis dengan perusahaan diputuskan, maka perusahaan harus membeli kembali setiap produk yang masih dapat dijual. Termasuk bahan promosi, alat-alat bantu penjualan yang masih dapat dijual. Dikurangi biaya administrasi sebesar 10 % dari harga pembelian, dikurangi nilai setiap manfaat yang telah diterima mitra bisnis (bonus, biaya perjalanan, reward) atas barang yang dikembalikan. (buy back guarantee) BAB VI KEMASAN DAN LABEL PRODUK Sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berkaitan dengan pemberian label dan kemasan pada suatu produk, maka : 1. Mitra bisnis tidak diperbolehkan memberikan/mengganti dengan kemasan lain pada produk-produk perusahaan selain kemasan asli yang sudah diberikan oleh perusahaan. 2. Mitra bisnis tidak diperbolehkan memberikan/mengganti label lain pada produk-produk perusahaan selain label yang sudah diberikan perusahaan. BAB VII PEREKRUTAN A. Ketentuan Perekrutan Mitra Bisnis 1. Perekrutan mitra bisnis diakui secara sah, setelah formulir pendaftaran mitra bisnis telah diisi secara lengkap dan benar, ditandatangani oleh calon mitra bisnis yang bersangkutan (tidak diwakilkan) kemudian didaftarkan kepada perusahaan, selanjutnya perusahaan akan mempertimbangkan pendaftaran tersebut. 2. Hanya calon mitra bisnis yang memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar akan dimasukan ke dalam data administrasi perusahaan selanjutnya akan diterbitkan kartu keanggotaan mitra bisnis. 3. Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja kepada calon mitra bisnis untuk memutuskan menjadi mitra bisnis atau membatalakan pendaftaran dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula. 4. Setelah terjadi proses perekrutan yang sah, maka secara otomatis timbul ikatan yang sah antara upline dan downline. Seorang mitra bisnis yang menjadi sponsor atau upline mempunyai kewajiban menjelaskan dengan sejelas-jelasnya dan sebenar-benarnya kepada mitra bisnis baru yang menjadi downlinenya, tentang usaha perusahaan, sistem rencana pemasaran perusahaan dan tentang produk-produk perusahaan. 5. Seorang mitra bisnis yang menjadi sponsor atau upline berkewajiban membina dan menjalin hubungan kerjasama bisnis yang harmonis, jujur, dan saling menguntungkan dengan mitra bisnis lainnya. 6. Seorang mitra bisnis yang menjadi sponsor atau upline tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau usaha yang tidak etis yang dapat merugikan jaringan yang telah dibentuk. 7. Seorang mitra bisnis yang menjadi sponsor atau upline tidak dibenarkan melakukan perubahan jalur jaringan yang telah dibentuk sponsor atau upline. 8. Jika seorang mitra bisnis mengundurkan diri atau dicabut keanggotaannya oleh perusahaan, maka jalur jaringan bawahannya (seluruh downline nya) akan diberikan secara langsung kepada uplinenya 9. Bagi mitra bisnis yang berposisi Director ke atas dilarang aktif di MLM lain. 10. Mitra bisnis dilarang mengajak/mempengaruhi mitra bisnis PT. Nutricircle World lainnya baik untuk menjadi anggota perusahaan MLM lain ataupun memasarkan produk-produk perusahaan MLM lain. 11.Seorang mitra bisnis yang menjadi sponsor tidak dibenarkan meletakkan prospeknya dijalur crossline, harus di dalam jaringannya. B. Perpindahan Sponsor Seorang mitra bisnis yang telah masuk ke dalam suatu jaringan grup, tidak diperbolehkan untuk pindah ke sponsor lain, baik di dalam grupnya ataupun grup lain. BAB VIII KETENTUAN PEMASARAN 1. Seorang mitra bisnis adalah penyalur dari produk yang dipasarkan perusahaan, dan penyaluran produk-produk tersebut dilakukan menurut sistem pemasaran dan harga yang telah ditentukan perusahaan. 2. Mitra bisnis tidak diperbolehkan menggunakan dan atau mengijinkan orang lain menggunakan nama perusahaan, nama dagang, merek dagang, logo, simbol atau hak-hak dagang lainnya yang digunakan perusahaan tanpa perjanjian tertulis atau persetujuan dari perusahaan. 3. Mitra bisnis tidak diperbolehkan menyetok produk untuk tujuan keuntungan atau bonus terbesar. 4. Mitra bisnis tidak diperbolehkan melakukan penjualan/model piramida atau dengan istilah sistem dalam sistem. 5. Mitra bisnis dilarang melakukan penundaan laporan penjualan (pending PV) BAB IX PROSEDUR ADMINISTRASI A. Ketentuan Umum 1. Prosedur administrasi ini dibuat untuk memperlancar dan menentukan proses administrasi dalam hal-hal yang berhubungan dengan usaha para mitra bisnis dalam membangun jaringan pemasarannya. 2. Dengan mengikuti dan menjalankan prosedur administrasi secara benar, berarti setiap mitra bisnis dapat menghemat waktu, memperjelas dan memperlancar pendataan penjualan seluruh mitra bisnis di Perusahaan, sehingga perhitungan kompensasi bonus dapat dilakukan secara tepat dan benar. B. Cara pembelian dan pemasaran produk Setiap mitra bisnis dapat melakukan pembelian atau pemesanan produk dengan cara-cara sebagai berikut : 1. Membeli atau memesan langsung ke Perusahaan 2. Membeli atau memesan langsung kepada Gold BC, Silver BC, Mobile BC terdekat yang telah secara resmi ditunjuk oleh Perusahaan. 3. Membeli atau memesan langsung ke perusahaan dengan melalui telp, fax atau e-mail dalam hal ini pelayanan pengiriman produk ke alamat mitra bisnis akan dilakukan setelah perusahaan menerima bukti pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Perusahaan. 4. No. rekening Bank Perusahaan akan ditentukan oleh Perusahaan dan akan dikonfirmasikan kepada seluruh mitra bisnis. C. Ketentuan perhitungan dan pembayaran bonus. 1. Formula perhitungan bonus didasarkan atas NC World’s Power Plan Perusahaan 2. Mitra bisnis dengan alasan dan cara apapun tidak dapat menuntut Perusahaan untuk memberikan hak bonusnya, apabila pembayaran atas pembeliannya belum lunas dan atau belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bonus. 3. Mitra bisnis bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran pajak dan biaya-biaya administrasi yang ditentukan Perusahaan sehubungan dengan kegiatan usaha distribusinya termasuk pajak penghasilannya yang diperoleh dari NC World’s Power Plan. 4. Prestasi pembelian Distributor pada bulan berjalan akan diproses dan dibayar pada bulan berikutnya. 5. Pembayaran bonus dilakukan dengan cara diterima langsung di kantor pusat, Gold BC, Silver BC, Mobile BC yang ditunjuk mitra bisnis dengan menggunaka surat kuasa, atau transfer ke nomor rekening masing-masing mitra bisnis sesuai dengan data bank yang tercantum dalam formulir pendaftaran. 6. Bila ada biaya transfer dan biaya lainnya yang berhubungan dengan transfer bonus, maka ditanggung oleh mitra bisnis yang bersangkutan. 7. Perubahan no. rekening Bank mitra bisnis harus diberitahukan ke Perusahaan secepatnya secara tertulis dan ditandatangani dengan mencantumkan tulisan “Perubahan Nomor Rekening Bank” pada amplop bagian luar. D. Statement Bonus ( Laporan Pembayaran Bonus ) 1. Statement bonus dapat dilihat di website, sms, gateway atau print-out. 2. Statement bonus akan dikirim langsung ke alamat mitra bisnis atau diambil sendiri ditempat yang ditunjuk. 3. Mitra bisnis akan mendapatkan Statement Bonus apabila melakukan Penjualan sendiri (PS) sesuai dengan NC World’s Power Plan. E. Ketentuan periode pembelian untuk proses perhitungan bonus 1. Periode pembelian yang menjadi dasar untuk perhitungan dan bonus bulanan adalah tanggal 1 s/d akhir bulan tersebut menurut kalender. 2. Bila tanggal tersebut jatuh pada hari sabtu atau minggu maka wajib bagi para mitra bisnis/Gold BC, Silver BC, Mobile BC memajukannya sehari lebih cepat. 3. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaporan akibat kelalaian Gold BC, Silver BC, Mobile BCdan tidak memenuhi ketentuan seperti no 1-2 diatas, maka laporan yang terlambat akan ditunda untuk periode berikutnya dengan konsekwensinya bila terjadi komplain ( akibat kebijakan ini) dari mitra bisnis ditanggung oleh Gold BC, Silver BC, Mobile BC dan akan mendapat sanksi dari Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Bonus akan dibagikan antara tanggal 15 s/d 20, atau jika tepat pada hari libur maka akan ditunda ke hari berikutnya. F. Ketentuan Administrasi Business Centre : Gold BC, Silver BC, Mobile BC Hal yang berhubungan dengan Business Centre : Gold BC, Silver BC, Mobile BC diatur secara lengkap pada Kode Etik dan Peraturan Business Centre : Gold BC, Silver BC, Mobile BC yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. BAB X FASILITAS INTERNET / WEBSITE 1. Website resmi Perusahaan adalah : www.nutricircle.co.id 2. Website tersebut dapat digunakan mitra bisnis sebagai alat monitoring/ pemantauan tentang produk dan informasi perusahaan lainnya. 3. Setiap mitra bisnis dengan posisi Ruby Director ke atas akan disediakan replika www.nutricircle.co.id dan diatur oleh Perusahaan. 4. Setiap mitra bisnis yang ingin mempromosikan dirinya di internet (dalam bentuk homepage) sehubungan dengan bisnis Perusahaan diwajibkan untuk meminta izin kepada Perusahaan. BAB XI PENYELESAIAN MASALAH 1. Apabila terjadi perselisihan dan atau perbedaan pendapat antara Perusahaan dan mitra bisnis akan diutamakan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan ditempuh menurut jalur hukum yang berlaku. BAB XII PENGUNDURAN DIRI KEANGGOTAAN 1. Seorang mitra bisnis berhak mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Perusahaan yang juga ditanda tangani oleh upline. 2. Apabila seorang mitra bisnis telah menyatakan mengundurkan diri dan telah dinyatakan sah pengunduran dirinya oleh Perusahaan, maka keanggotaan mitra bisnis akan dibekukan. 3. Mitra bisnis yang telah mengundurkan diri dapat menjadi mitra bisnis baru setelah melewati tenggang waktu tidak minimal 3 (tiga) bulan dari tanggal pengunduran dirinya. 4. Produk yang sudah dibeli oleh mitra bisnis yang mengundurkan diri dapat dibeli kembali oleh perusahaan, dengan ketentuan sbb : a. Produk belum kedaluarsa b. Produk tidak dalam keadaan rusak, baik kemasan maupun isi. c. Harga pengembalian produk dimaksud setelah dikurangi biaya administasi, nilai manfaat yang telah diterima yang berkaitan dengan biaya perjalanan, bonus/komisi, hadiah, dll. BAB XIII SANKSI-SANKSI DAN PENCABUTAN KEANGGOTAAN Apabila seaorang mitra bisnis melanggar Kode Etik dan Peraturan mitra bisnis yang telah ditetapkan Perusahaan, maka perusahaan berhak memberikan sanksi berupa : 1. Teguran Lisan. 2. Teguran tertulis ( Peringatan I dan II ) 3. Pembekuan atau penghentian pembayaran bonus 4. Pencabutan keanggotaan Dalam hal pencabutan keanggotaan seorang mitra bisnis dapat dilakukan oleh perusahaan apabila seorang mitra bisnis melakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Tidak mengindahkan peringatan I dan II yang diberikan oleh perusahan 2. Terbukti melakukan pemalsuan identitas diri dan memberikan informasi yang tidak sebenarnya pada saat Pendaftaran keanggotaan mitra bisnis. 3. Terbukti melakukan pelanggaran secara serius terhadap ketetapan-ketetapan yang tercantum pada Kode Etik dan Peraturan PT Nutricircle World 4. Mencemarkan nama baik Perusahaan, Direksi dan Staff serta mitra bisnis lain beserta produk-produk PT Nutricircle World. 5. Perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan perusahaan dalam arti luas. BAB XIV PENUTUP 1. Kode etik dan Peraturan mitra bisnis PT Nutricircle World ini dapat ditinjau dan diubah serta disempurnakan sesuai dengan tuntutan perkembangan situasi dan kondisi. 2. Setiap perubahan dan atau penyempurnaan akan diberitahukan kepada mitra bisnis secara tertulis dalam waktu yang secepat-cepatnya. 3. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan mitra bisnis ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.
Saya sudah membaca dan Setuju dengan kode etik